Bupati Bener Meriah Terbitkan Surat Edaran Tertib Administrasi Kependudukan

  • 12 Mar 2026 20:47 WIB
  •  Takengon
RRI.CO.ID, Redelong – Bupati Bener Meriah menerbitkan Surat Edaran Nomor 197 Tahun 2026 tentang Tertib Administrasi Kependudukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan di Kabupaten Bener Meriah.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore Abu Bakar meminta kepada seluruh Camat dan Reje Kampung di Kabupaten Bener Meriah untuk menyampaikan serta mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat di antaranya, warga yang telah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman KTP elektronik di kantor kecamatan atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain itu, setiap warga diharapkan memiliki identitas kependudukan sejak lahir, seperti Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Masyarakat juga diimbau untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan sesuai dengan tempat tinggal, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Bagi warga yang melakukan usaha dan menetap di wilayah Kabupaten Bener Meriah, diharapkan segera melakukan pindah data kependudukan dari daerah asal ke Kabupaten Bener Meriah, paling lambat 6 (enam) bulan sejak mulai tinggal di daerah tersebut.
Selain itu, apabila terdapat warga yang meninggal dunia, aparatur kampung diimbau untuk segera melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah agar dapat diterbitkan Akta Kematian.
Surat edaran ini juga mengimbau agar seluruh dokumen administrasi kependudukan menggunakan tanda tangan elektronik yang dilengkapi dengan barcode.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Redelong pada tanggal 27 Februari 2026 dan diharapkan dapat dipedomani serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita