Kemenag Aceh Lakukan Survei dan Simulasi Pemutakhiran Data Wakaf
- 14 Feb 2026 11:48 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Banda Aceh – Bidang Penaiszawa Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan survei dan simulasi pemutakhiran data wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Banda Raya, Jumat 13 Februari 2026.
Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Rahmawati bersama tim melakukan verifikasi dan validasi data pada Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) sebagai langkah persiapan digitalisasi pendaftaran tanah wakaf.
Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf.
Selama ini, SIWAK digunakan untuk pelaporan tanah wakaf yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW).
| Baca juga: Kakanwil Kemenag Aceh Terima Anugerah ISAD |
Namun, data lama belum sepenuhnya terintegrasi dengan data baru melalui e-AIW karena ditemukan sejumlah kendala, seperti data anomali, dokumen yang belum terdigitalisasi, serta duplikasi data.
Melalui pemutakhiran ini, Kemenag menargetkan akurasi dan sinkronisasi data wakaf sesuai kondisi riil di lapangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan transformasi digital dalam pengelolaan aset tanah wakaf agar lebih tertib dan terintegrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....