ASN Kemenag Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

  • 13 Mar 2026 15:38 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon: Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Larangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas milik negara digunakan sesuai aturan dan peruntukannya.

“ASN wajib menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara. Fasilitas jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurut Menag, kendaraan dinas merupakan sarana penunjang pekerjaan yang diberikan negara kepada pegawai untuk mendukung tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan untuk kegiatan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Lebaran.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa sebagian ASN Kemenag tetap memiliki tugas pelayanan pada masa Lebaran. Misalnya dalam kegiatan pengawasan dan pelayanan di program Rumah Ibadah Ramah Pemudik.

“Bagi ASN yang menjalankan tugas pelayanan selama Lebaran tentu dapat menggunakan fasilitas yang tersedia untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut,” jelasnya.

Kebijakan ini juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag menambahkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai contoh bagi masyarakat dalam menjaga etika serta akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Hal tersebut dinilai semakin relevan dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.

“ASN diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....