Mulai Diatur Pemerintah, Sisa Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Dihilangkan
- 30 Agt 2026 18:56 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Pemerintah memperkuat perlindungan terhadap pelanggan layanan telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital yang mengatur perlakuan terhadap sisa kuota internet pelanggan.
Dilansir dari situs resmi Komdigi, kebijakan tersebut menegaskan operator seluler tidak boleh menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar oleh pelanggan. Kebijakan ini diumumkan Komdigi pada 29 Agustus 2026.
Melalui aturan tersebut, operator juga dilarang menarik biaya tambahan kepada pelanggan agar sisa kuota yang telah dibeli dapat tetap digunakan.
Komdigi memberikan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan kepada pelanggan. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, operator diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, serta ketentuan penggunaan dan perlakuan terhadap sisa kuota.
Pemerintah menilai aturan ini penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat atas layanan yang telah mereka bayar. Pelanggan juga diharapkan dapat memahami dengan jelas hak dan ketentuan dari setiap paket internet yang dibeli.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai perlindungan hak pelanggan atas kuota internet yang telah dibeli.
Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Operator telekomunikasi diwajibkan memenuhi ketentuan dan menyampaikan laporan terkait pelaksanaannya kepada pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap layanan telekomunikasi di Indonesia semakin transparan dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen, khususnya terkait kuota internet yang telah dibeli.(Arjun)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....