DPR Sahkan UU PPRT, Akhiri Penantian Lebih dari Dua Dekade
- 28 Apr 2026 13:13 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. RUU yang telah diperjuangkan selama lebih dari 20 tahun ini akhirnya disetujui oleh seluruh fraksi di DPR.
Pengesahan tersebut disambut sebagai langkah besar negara dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. “UU ini juga menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan mereka. UU PPRT dapat menutup kekosongan hukum yang selama puluhan tahun membuat jutaan pekerja rumah tangga berada dalam hubungan kerja yang berjalan tanpa standar perlindungan yang jelas,” ujarnya.
Selama ini, pekerja rumah tangga belum memiliki payung hukum khusus seperti pekerja sektor formal lainnya. Kondisi tersebut membuat banyak PRT menghadapi berbagai persoalan, mulai dari upah tidak jelas hingga kerentanan terhadap kekerasan.
Dengan disahkannya UU PPRT, DPR berharap tercipta hubungan kerja yang lebih adil antara pemberi kerja dan pekerja. Undang-undang ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
Diperkirakan terdapat sekitar 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Kehadiran UU ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi mereka.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai tantangan ke depan terletak pada implementasi di lapangan. Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan agar undang-undang ini dapat berjalan efektif.(Arjun)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....