Keluhan Masyarakat Jadi Evaluasi Dinas Kesehatan Sangihe
- 09 Sep 2026 20:52 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr. Handry Pasandaran, ME, menyadari fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, tidak pernah sepenuhnya bebas dari keluhan masyarakat. Namun, setiap keluhan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan dr. Handry Pasandaran, ME, saat menjadi narasumber dalam Dialog Interaktif Pro 1 RRI Tahuna, Selasa 8 September 2026. Menurutnya, Dinas Kesehatan perlu melakukan verifikasi dan validasi terhadap setiap keluhan, sekaligus mengambil pelajaran untuk mengetahui apakah keluhan tersebut bersifat objektif atau terjadi karena kesalahpahaman terhadap prosedur pelayanan.
"Sejumlah keluhan yang sering disampaikan masyarakat antara lain menyangkut kecepatan pelayanan, khususnya ketika masyarakat telah tiba di fasilitas kesehatan namun belum menemukan tenaga kesehatan. Selain itu, terdapat pula keluhan mengenai ketersediaan obat serta prosedur pelayanan yang diterapkan di puskesmas," kata dokter Handry.
Terkait pelayanan puskesmas, Handry menjelaskan terdapat dua jenis puskesmas, yakni puskesmas rawat jalan dan puskesmas rawat inap. Kedua jenis puskesmas tersebut memiliki kesamaan dalam memberikan pelayanan rawat jalan dan pelayanan kegawatdaruratan, sementara pelayanan rawat inap hanya tersedia di puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap.
"Untuk pelayanan rawat jalan atau poliklinik, kata Handry, umumnya dilaksanakan selama lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Jadwal pendaftaran dan pelayanan ditentukan sesuai kebijakan internal masing-masing puskesmas, dengan rata-rata waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 16.00 atau 17.00 Wita," ucap dokter Handry.
Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sistem antrean online apabila tersedia.
Sementara itu, pelayanan rawat inap di puskesmas rawat inap serta pelayanan kegawatdaruratan tetap dibuka selama 24 jam. Pelayanan kegawatdaruratan dilaksanakan oleh semua jenis puskesmas setiap hari sepanjang tahun, sedangkan pelayanan poliklinik tidak beroperasi pada hari libur dan hari raya.
Handry menegaskan, pelayanan gawat darurat diperuntukkan bagi kasus yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku, seperti gangguan jalan napas, pendarahan berat, syok, dan gangguan kesadaran. Sedangkan keluhan penyakit ringan seperti flu, pilek, penyakit kulit, atau mual muntah biasa, dianjurkan mengikuti prosedur pelayanan rawat jalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan masing-masing puskesmas.(Azizah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....