Pasien BPJS Kesehatan Dilarang Membeli Obat di Luar
- 11 Jan 2026 14:30 WIB
- Tahuna
KBRN, Tahuna: Kekosongan obat di rumah sakit Liun Kendage Tahuna yang terjadi akhir tahun 2025 lalu sempat membingungkan keluarga pasien.
Salah satunya Maria, Warga Tahuna ketika anaknya sedang dirawat inap di RS Liun Kendage Tahuna terpaksa harus membeli obat di luar.
Sebagai peserta BPJS kesehatan aktif kami mohon penjelasan kasus kekurangan obat yang terjadi di RS Liun Kendage Tahuna sehingga kami harus membeli di luar.
"Sebagai peserta BPJS mandiri kami mempertanyakan kepada pihak BPJS kesehatan di Sangihe sebenarnya bagaimana mekanisme pelayanan obat di RS Liun Kendage Tahuna kenapa kami harus membeli obat di luar," ucapnya.
Komitmen BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit tertuang dalam enam janji layanan.
Sedangkan dengan pusat kesehatan masyarakat Puskesmas yaitu tujuh janji layanan.
Hal itu dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Kepulauan Sangihe, Widdi Djarmiko, terkait dengan pelayanan kesehatan kepada pasien pengguna BPJS.
Janji layanan tersebut yaitu pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan yang artinya BPJS tidak lagi melakukan fase pembayaran iuran.
Sebab pasien dilarang atau tidak diperkenankan mengeluarkan uang saat mendapatkan layanan kesehatan di Rumah sakit dan puskesmas termasuk melakukan pembatasan rawat inap bagi pasien.
| Baca juga: Rumah Sakit Bersih, Pelayanan Lebih Optimal |
Bahkan pihak BPJS akan menindaklanjuti jika masih ada pasien membeli obat di luar sesuai resep yang dikeluarkan oleh dokter di RS dan Puskesmas.
"Memberikan obat yang dibutuhkan dan tidak membedakan peserta untuk mencari obat ketika terdapat kekosongan obat itu juga yang kemarin beritanya sempat viral kekosongan obat kami juga mohon bantuan peran serta masyarakat apabila nanti diminta proses untuk pencarian obat segera untuk disampaikan kepada kami nanti bisa kami konfirmasi dan tindaklanjuti," ucapnya.
Begitu juga pada janji layanan yaitu seluruh peserta BPJS kesehatan hanya. Menunjukkan KTP dan NIK untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Poin penting lainnya pihak rumah sakit tidak meminta dokumen fotocopy kepada peserta BPJS kesehatan sebagai syarat pendaftaran. (Alex.D)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....