Jualan Internet Starlink Wajib Kantongi Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi
- 30 Agt 2026 19:28 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Penggunaan internet satelit Starlink semakin banyak menjadi alternatif koneksi internet di wilayah yang belum terjangkau jaringan fiber optik. Namun, penggunaan untuk kebutuhan pribadi berbeda dengan menjadikannya sebagai layanan internet berbayar kepada masyarakat.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah seorang warga Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Yogi Gilang Arya, berhadapan dengan hukum karena menyediakan dan menjual kembali layanan internet berbasis Starlink tanpa izin penyelenggaraan telekomunikasi. Perkara tersebut kini diproses di Pengadilan Negeri Padang.
Dilansir dari komdigi.go.id, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyatakan pemerintah menghormati proses hukum kasus tersebut, namun juga menekankan pentingnya pembinaan. Bahkan, Komdigi telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi agar layanan yang dijalankan dapat dilakukan melalui skema reseller Starlink yang resmi dan berizin.
Dari sisi perizinan, pelaku usaha yang ingin menyediakan layanan internet kepada masyarakat perlu memenuhi ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Salah satunya melalui klasifikasi usaha Internet Service Provider atau ISP, dengan proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS dan layanan e-Telekomunikasi Komdigi.
Pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi serta menjalani proses Uji Laik Operasi sebelum izin penyelenggaraan telekomunikasi diterbitkan. Komdigi menegaskan, legalitas diperlukan ketika aktivitas tersebut sudah masuk pada penyelenggaraan layanan internet untuk masyarakat.
Kondisi ini juga menjadi perhatian bagi pelaku usaha di Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengingat penggunaan Starlink semakin banyak di wilayah yang membutuhkan alternatif koneksi internet. Masyarakat yang menggunakan Starlink untuk kebutuhan pribadi tidak menjadi persoalan, namun bagi pelaku usaha yang menjual kembali akses internet kepada pelanggan dalam bentuk voucher, diimbau segera memastikan legalitas dan mengurus perizinan sesuai ketentuan Komdigi, sehingga usaha dapat berjalan secara resmi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.(Arjun)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....