Sidang Praperadilan Ditolak, Oknum Legislator Jalani Proses Hukum

  • 06 Mar 2026 21:07 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Pengadilan Negeri Tahuna Kepulauan Sangihe memutuskan sidang praperadilan yang diajukan oleh Fri Jhon Sampakang (Oknum Legislator).

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa (3/2/2026), berakhir dengan putusan menolak seluruh permohonan pemohon.

Hakim tunggal yang memimpin sidang, Dimas Patongloan, S.H., dengan Panitera Pengganti Melky Lamber, S.H., menyatakan penetapan tersangka yang menjadi objek praperadilan sah dan berdasarkan hukum.

Sidang yang dimulai pukul 15.30 Wita dan berakhir pukul 16.25 Wita dengan agenda pembacaan putusan.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Fri Jhon Sampakang yang didampingi penasihat hukum Djekmon Amisi dan rekan.

Sementara itu, pihak termohon adalah Kapolri cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara cq Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe cq Kepala Kepolisian Sektor Tabukan Utara.

Dalam persidangan, pihak termohon diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Kombes Pol Dr. Reindra Kurniawan P., S.I.K., M.H. selaku Kabidkum Polda Sulawesi Utara, Kompol Rudolf J. Lumandung, S.H., AKP Imer T. Toppol, IPTU Stefi S. Sumolang, S.H., M.H., IPDA Harmen R. Kontu, S.IP., M.H., serta Brigadir Fernando Kansil, S.H., M.H.

Sidang praperadilan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/192/II/HUK.6.5/2026 tanggal 20 Februari 2026 dan Surat Kuasa tertanggal 20 Februari 2026.

Putusan ini sekaligus menguatkan langkah penyidik Polres Kepulauan Sangihe dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan. (Anthon)

Rekomendasi Berita