Polsek Tahuna Razia Minuman Beralkohol Tanpa Ijin

  • 28 Okt 2025 13:36 WIB
  •  Tahuna

KBRN, Tahuna: Jajaran Polsek Tahuna tak henti-hentinya melakukan razia minuman beralkohol tanpa ijin. Razia minuman beralkohol tanpa ijin yang dilakukan jajaran Polsek Tahuna khusus pagi hari terkonsentrasi di Pelabuhan Nusantara Tahuna.

Kapolsek Tahuna, IPTU. David Koyongian, Selasa (28/10/2025, di Pelabuhan Tahuna menyatakan dari hasil penyisiran di dua kapal yang tiba pihaknya berhasil menemukan tiga dus miras jenis cap tikus.

"Kami temukan tiga kantung karton masing-masing satu karton berisi 9 botol ukuran 1 koma 5 liter, karton yang kedua isinya sama dan karton yang satunya lagi berisi 2 galon berisi 5 liter kemudian 3 botol ukuran 1 koma 5 liter selanjutnya ada yang kecil-kecil ukuran 600 mililiter cap tikus," ucapnya.

Ditegaskan Kapolsek Koyongian, razia minuman beralkohol tanpa ijin tidak hanya di Pelabuhan Nusantara Tahuna tapi juga menyasar setiap warung dan kios yang ada di Kota Tahuna.

Bahkan di supermarket yang ada di Kota Tahuna tak luput dari razia jajaran Polsek Tahuna.

"Kami intens tiap malam minggu melaksanakan razia disetiap warung warung bahkan disetiap toko-toko dan supermarket baik resmi maupun tidak resmi menjual belokan minuman beralkohol yang ada ijin ataupun tanpa ijin," ujarnya.

Lanjut dikatakannya khusus minuman beralkohol yang mengantongi ijin sesuai peraturan nomor 14 tahun 2018 batas penjualannya sampai pukul.20.00 wita.

Sebaliknya ungkap Kapolsek Tahuna David Koyongian jika melewati batas tersebut akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Menariknya dari razia yang dilakukan jajaran Polsek Tahuna di Pelabuhan Tahuna setiap barang bukti miras jenis Cap Tikus yang disita semuanya tidak ada pemilik.

Dirinya bersyukur dari razia minuman beralkohol tanpa ijin yang dilakukan Polsek Tahuna angka kriminal di Kota Tahuna semakin berkurang. (Alex.D)

Rekomendasi Berita