Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dilakukan Dengan 2 Cara
- 11 Jul 2026 21:31 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna – Allan Paparang, S.H, Penata Pemberantasan Narkotika BNN Kabupaten kepulauan Sangihe saat obrolan Spada pro 2 RRI Tahuna Kamis, 9 Juli 2026 mengatakan pecandu narkotika bisa mendapatkan layanan rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui dua cara.
Yang pertama adalah jalur sukarela atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dengan cara ini masyarakat yang terpapar narkotika bisa langsung datang secara sukarela membawa keluarga ke layanan rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah seperti klinik resmi BNN.
“Entah itu istri, anak, suami atau keluarga ke layanan rehabilitasi yang memang ditunjuk oleh pemerintah ya termasuk klinik resmi BNN. Nah Disitu akan diberikan Layanan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyelahguna narkotika,” kata Allan.
Sedangkan cara kedua untuk mendapatkan rehabilitasi melalui jalur hukum. Jalur ini digunakan bagi mereka yang tertangkap tangan oleh penegak hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan. Dimana pengguna narkotika adalah korban.
“Saya ulangi lagi mereka yang tertangkap ini adalah mereka yang sebagai pengguna narkotika yang adalah korban, yang harus disembuhkan bukan semata-mata di hukum, di kriminalisasi,” ucapnya.
Menurutnya, dalam lingkungan sosial bermasyarakat rehabilitasi melalui jalur hukum sering dipandang sebelah mata sehingga seseorang yang merupakan korban pecandu atau pengguna narkotika harus melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.
Proses asesmen ini secara umum sebagai penilaian atau pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan oleh tim asesmen untuk menilai kondisi seseorang apakah terjerat kasus penyelagunaan narkoba.
Yang tujuannya adalah menentukan tersangka atau pengguna pecandu sebagai korban yang harus menjalani rehabilitasi medis. TAT dalam hukum tertinggi diatur dalam pasal undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta peraturan bersama 7 lembaga negara Tahun 2014.
Sedangkan secara spesifik tata cara pelaksanaan asesmen diatur dalam peraturan Kepala BNN nomor 11 Tahun 2014 pasal 9 tentang penanganan tersangka pecandu, yang mengatur tentang struktur kebutuhan tim TAT.
Dikatakanya, TAT diatur dalam pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 2 ayat 2 yang mengatur dan menyebutkan komposisi keanggotaan. Tim Asesmen Terpadu (TAT) merupakan tim khusus gabungan yang terdiri dari unsur Polri BNN, Kejaksanaan, Kementerian, dokter dan psikolog. (Ac)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....