Pemkab Sangihe Tetapkan Status Bencana Darurat Empat Belas Hari

  • 10 Jun 2026 12:56 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna – Pemerintah Kepulauan Sangihe resmi menetapkan status bencana melalui surat pemberitahuan yang menyatakan wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe sedang mengalami Bencana.

Status tersebut berlaku selama 14 hari ke depan sebagai dasar pelaksanaan penanganan darurat di daerah terdampak.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari saat memimpin Rapat Mitigasi Bencana bersama seluruh jajaran Forkopimda di Rumah Jabatan Bupati, Selasa 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan ditetapkannya status tersebut, Pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menggunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) guna memenuhi berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana sesuai kondisi di lapangan.

Bupati Thungari menegaskan bahwa wilayah yang menjadi prioritas penanganan saat ini adalah Kecamatan Marore.

Ia berharap tim penanganan dapat segera mengunjungi lokasi terdampak dalam waktu dekat.

“Kami ingin segera berangkat ke lokasi dan membawa bantuan yang diperlukan bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....