Nilai SKD 2024 Bisa Dipakai Lagi untuk CPNS 2026

  • 30 Mar 2026 14:45 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Kabar baik bagi pelamar CPNS. Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 dari Kementerian PANRB, nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2024 dapat digunakan kembali untuk seleksi CPNS 2026.

Artinya, peserta yang sudah mengikuti SKD tidak perlu mengulang tes, selama nilainya masih memenuhi ambang batas (passing grade) dan sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Kebijakan ini dibuat untuk mempermudah pelamar sekaligus meningkatkan efisiensi proses seleksi. Meski begitu, peserta tetap harus mengikuti tahapan lanjutan seperti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang menjadi penentu kelulusan.

Selain itu, penggunaan nilai SKD lama juga tetap bergantung pada kebutuhan formasi yang dibuka pada CPNS 2026. Setiap instansi memiliki kewenangan untuk menentukan syarat tambahan, termasuk kesesuaian nilai dengan jabatan yang dilamar.

Pemerintah juga menegaskan bahwa sistem seleksi tetap mengedepankan prinsip transparansi dan objektivitas. Dengan skema ini, diharapkan proses rekrutmen ASN menjadi lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas peserta yang terpilih.

Meski hingga saat ini belum ada jadwal resmi pelaksanaan CPNS 2026, calon pelamar diimbau untuk tetap mempersiapkan diri sejak dini. Kesiapan dokumen, pemahaman materi, serta strategi memilih formasi dinilai menjadi kunci agar peluang lolos semakin besar saat seleksi dibuka.(Arjun)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....