Kejari Sangihe Bahas Penagihan TGR Mantan Kapitalaung
- 04 Okt 2026 17:28 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan Entry Meeting dalam rangka bantuan hukum penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap Mantan Kapitalaung Matutuang.
Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe tersebut dihadiri Kepala Seksi Datun Panji Patriatama, S.H., bersama Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Plt. Inspektur Pembantu Daerah, PPUPD Ahli Muda, serta Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Panji Patriatama menjelaskan, Entry Meeting menjadi langkah awal dalam pelaksanaan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara untuk menyamakan pemahaman dengan Inspektorat Daerah terkait penagihan TGR.
“Entry Meeting ini menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman terkait permasalahan TGR serta menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Panji.
Dalam pertemuan tersebut dibahas permasalahan yang menjadi dasar penagihan TGR, termasuk kondisi dan perkembangan penyelesaian kewajiban pengembalian kerugian serta langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Sangihe dan Inspektorat Daerah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam merumuskan strategi penyelesaian yang tepat dan efektif.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pemulihan dan pengembalian kerugian keuangan daerah maupun kampung, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai prinsip kepastian hukum. (Ms)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....