Pilat Kembali Dipercaya Mengemban Tugas Penjabat Sekertaris Daerah

  • 05 Sep 2026 16:43 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Amanah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali dipercayakan kepada Johanis Emil Hengkeng Pilat, S.OS., M.M. pada pelantikan dan pengambilan sumpah Jumat (4/9/2026) di ruang serbaguna rumah jabatan Bupati.

Bupati Sangihe Michael Thungari secara resmi melantik kembali Johanis Emil Hengkeng Pilat untuk melanjutkan tugas sebagai Penjabat Sekda.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 800.1.3.3/BKD/SK/67/2026 tanggal 2 September 2026. Ini menjadi periode kedua bagi Johanis Pilat setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekda selama tiga bulan.

Bagi Bupati Thungari, perpanjangan masa tugas tersebut bukan hanya soal keberlanjutan jabatan, tetapi juga kebutuhan menjaga roda pemerintahan tetap berjalan di tengah sejumlah agenda penting daerah.

Salah satunya adalah pengawalan APBD Perubahan 2026 serta persiapan RAPBD Induk Tahun Anggaran 2027.

“Pelantikan hari ini tentu dalam kepentingan program kedepan menghadapi APBD induk tahun 2027, selain itu dalam proses pengawalan RAPBD perubahan yang usai di bahas," ucapnya.

Bupati Thungari juga menegaskan perpanjang jabatan Pejabat Sekda sebagai kepercayaan kepada yang bersangkutan sebab dipandang mampu dan cakap untuk melanjutkan tugas-tugas yang sudah berjalan.

Namun, di balik kepercayaan tersebut, Bupati memberikan pesan yang cukup tegas kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah.

Ia meminta para kepala perangkat daerah membangun kerja sama dan sinergi dengan Penjabat Sekda. Menurutnya, agenda pemerintahan tidak dapat berjalan maksimal apabila masing-masing perangkat daerah bekerja sendiri-sendiri.

Michael juga mengingatkan seluruh aparatur agar mampu memisahkan urusan pribadi dengan tanggung jawab kedinasan.(Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....