Kejaksaan Sangihe Ekspose Permohonan Eksekusi KM Bawangung Nusa

  • 16 Sep 2026 16:32 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menggelar ekspose permohonan eksekusi putusan pengadilan terkait perkara wanprestasi dalam Kerja Sama Operasional (KSO) KM. Bawangung Nusa milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu, 16 September 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe tersebut membahas perkara perdata Nomor 166/Pdt.G/2024/PN Thn, terkait kerja sama operasional kapal KM. Bawangung Nusa antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan PT. Dian Osiania Indonesia.

Ekspose merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 166/Pdt.G/2024/PN Thn tanggal 23 Juli 2025, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 131/Pdt/2025/PT MND tanggal 25 September 2025, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1015 K/Pdt/2026 tanggal 31 Maret 2026.

Dalam pembahasan tersebut disampaikan latar belakang hubungan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan PT. Dian Osiania Indonesia yang sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasional KM. Bawangung Nusa.

Ekspose juga membahas kedudukan perkara dan isi putusan pengadilan, termasuk langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam rangka permohonan pelaksanaan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Tahuna.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari koordinasi Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui proses tersebut, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe berkomitmen mendukung perlindungan dan pemulihan hak serta kepentingan hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....