Kejaksaan Sangihe Perkuat Peran Gakkumdu

  • 16 Sep 2026 16:32 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe memperkuat koordinasi dan sinergitas dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan.

Penguatan tersebut disampaikan dalam Rapat Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu, 16 September 2026.

Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Nandito Saputro Subechi, S.H., bersama Calon Jaksa Edo Adithama, S.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Materi yang disampaikan membahas peran dan kontribusi Kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), khususnya dalam mendukung proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan.

Nandito menjelaskan, Gakkumdu menjadi wadah koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani dugaan pelanggaran pidana Pemilu dan Pemilihan.

Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan semakin memahami tugas dan fungsi kelembagaan, sekaligus memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam melaksanakan pengawasan.

Penguatan koordinasi dan sinergitas antar lembaga juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan serta penanganan dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan secara terpadu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....