Pemutakhiran DTSEN Gratis, BPS Tak Jamin Penurunan Desil

  • 30 Agt 2026 01:29 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan contoh pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap sejumlah keluarga di Kelurahan Bahu. Pemutakhiran menyasar keluarga yang belum masuk dalam DTSEN maupun yang memiliki desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pada Juni 2026, BPS melakukan pemutakhiran terhadap sekitar lima keluarga. Sebelumnya, sebagian keluarga berada pada desil enam hingga desil sepuluh, sementara lainnya belum tercatat dalam DTSEN. Setelah dilakukan pemutakhiran, terjadi perubahan desil pada DTSEN versi 3 tahun 2026, yakni menjadi desil satu hingga desil empat.

Eko Siswahto, SST, M.SE, Kepala BPS Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada rri.co.id. menegaskan petugas hanya berwenang memperbarui data berdasarkan kondisi nyata di lapangan dan tidak dapat menjanjikan perubahan atau penurunan desil karena hasil pemeringkatan dilakukan setelah data diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Data hasil pemutakhiran selanjutnya diproses dan diperingkatkan oleh BPS sebelum disampaikan kepada Kementerian Sosial. Saat ini, BPS memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data secara langsung di lapangan," kata Eko.

Masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran melalui aparat kampung atau kelurahan. Salah satu syaratnya adalah surat persetujuan dari aparat kampung atau pihak kelurahan yang menyatakan bahwa pemutakhiran terhadap keluarga tersebut dapat dilakukan.

"Setelah pengajuan diterima, petugas BPS akan mendatangi keluarga untuk melakukan pemutakhiran. Prosesnya diperkirakan berlangsung sekitar 15 hingga 20 menit dan tidak dipungut biaya. Perubahan data, apabila ada, dapat dilihat pada DTSEN periode berikutnya,"ujarnya.

DTSEN triwulan III 2026 telah dirilis dan digunakan sebagai salah satu dasar penyaluran bantuan sosial. Pemutakhiran selama Juli hingga September 2026 akan menjadi bahan untuk DTSEN triwulan IV yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2026.

Untuk pemutakhiran, masyarakat cukup memberikan informasi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) kepada aparat kampung atau kelurahan. BPS tidak meminta foto atau dokumentasi dokumen tersebut karena merupakan data pribadi dan bersifat rahasia.

"Masyarakat juga diingatkan waspada terhadap pihak yang mengaku dapat menurunkan desil dengan meminta bayaran, karena pemutakhiran DTSEN oleh BPS gratis serta tidak menjanjikan perubahan desil,"katanya. (alvrina)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....