Bantuan Beras Pemerintah Tidak Boleh Diperjualbelikan
- 14 Agt 2026 09:12 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID.Tahuna - Pimpinan Perum Bulog cabang Tahuna Arsul Tallama mengatakan penyaluran bantuan beras kepada masyarakat yang kurang mampu merupakan program Pemerintah Pusat.
Bantuan beras yang disalurkan untuk mengantisipasi bencana Elnino yang terjadi saat ini.
Perum Bulog Tahuna sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat siap menyalurkan bantuan sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Bantuan beras yang akan diberikan untuk jatah tiga bulan yakni Juli, Agustus dan September 2026.
Masing-masing keluarga nantinya akan menerima tiga karung beras atau 30 kilogram.
Ia mengingatkan kepada masyarakat penerimaan bantuan agar beras yang diterima tidak boleh diperjualbelikan.
"Dan saya juga ulangi lagi tidak boleh diperjualbelikan kalau ketahuan ya mohon maaf lebih baik diberikan kepada tetangga atau keluarga daripada jual ke toko atau kios," kata Arsul Tallama.
Ditegaskannya dari hasil rapat yang dilakukan ditemukan terjadi perubahan nama penerima.
Setelah ditelusuri ternyata ada warga penerima bantuan melakukan transaksi belanja dan judi online.
"Nanti perlu diingatkan juga sama penerima ternyata data dirubah rubah karena ada yang belanja online ketahuan ini hati-hati satu KK ada di dalam belanja online atau judi online itu otomatis terhapus," ujarnya.
Jika kedapatan melakukan transaksi online otomatis keluarga yang bersangkutan dihapus dari daftar penerima bantuan. (Alexander)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....