ATR/BPN dan PKP Sepakati Sertipikasi Gratis bagi MBR

  • 16 Jul 2026 14:12 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyepakati pelaksanaan program Stratifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada rapat koordinasi di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan Badan Pusat Statistik guna memastikan seluruh kriteria penerima manfaat program disusun secara tepat, terukur, transparan, serta benar-benar menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Nusron menegaskan program tersebut merupakan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema Sertifikat Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang disiapkan pemerintah secara nasional.

Menurut Menteri Nusron, sasaran program meliputi penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, program bedah rumah, penerima KPR FLPP, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

"Khusus penerima KPR FLPP, pemerintah memberikan layanan peningkatan status Hak Guna Bangunan menjadi Sertipikat Hak Milik secara gratis apabila sertipikat HGB telah terdaftar atas nama individu,"ujar Menteri Nusron dilansir Humas Kantah Sangihe.

Program tersebut juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji, sepanjang terdaftar hingga desil delapan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional resmi.

Masyarakat yang memenuhi seluruh persyaratan dapat mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen administrasi serta bukti sebagai penerima program sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN karena program tersebut melengkapi bantuan perumahan melalui kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program sertifikat gratis tersebut ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026 sebagai dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah sekaligus mengurangi beban biaya sertifikat masyarakat berpenghasilan rendah.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....