Mendirikan Bangunan Harus Mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung

  • 21 Jul 2026 19:26 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID.Tahuna - Fungsi Persetujuan Bangunan Gedung (PPG) memastikan benar bahwa status gedung tersebut legal.

Pernyataan ini dikemukakan Asisten Pembangunan dan Ekonomi Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe Gregorius Londo pada kegiatan Forum Konsultasi Publik Dinas PUPR Sangihe Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Londo jika bangunan itu tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung bangunan tersebut illegal.

"Kalau di kota-kota besar jika bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung langsung digusur karena statusnya tidak jelas seperti itu," kata Londo.

Hanya saja ungkap Londo masalah sekarang ketika masyarakat hendak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sangat lama.

Alasannya karena ada masalah dalam pengurusan administrasi.

Disamping itu yang menjadi masalah dalam pengurusan PBG karena tidak ada tenaga ahli.

Intinya tegas Londo dalam pengurusan PBG legalitas sangat diperlukan sehingga masyarakat mendapat kemudahan.

Kegiatan tersebut diikuti Pimpinan OPD dan Kepala Bagian Pemkab Sangihe, Camat, Lurah, Instansi Vertikal, Konsultan, Penyedia Jasa, Tokoh Masyarakat, Yayasan Sampiri dan Burung Indonesia. (Alex.D)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....