Lima Ranperda Sah Jadi Produk Hukum Daerah 2026
- 23 Feb 2026 21:31 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna tingkat II yang digelar di lantai 1 Gedung DPRD Sangihe.Senin (23/2/2026)
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Risald Paulus Makagansa, didampingi Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Sekertaris Daerah, OPD, para Camat, dan tim pakar.
Saat memimpin rapat Wakil Ketua I DPRD, Risald Paulus Makagansa, menegaskan bahwa lima Ranperda yang disetujui ini telah melalui tahapan pembahasan tingkat I dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun kelima Ranperda yang disetujui adalah:
1. Ranperda tentang pemajuan kebudayaan Daerah
2. Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
3. Ranperda tentang Kampung
4. Ranperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
5. Ranperda tentang pencabutan peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan
Agenda rapat diantaranya penyampaian laporan gabungan komisi, permintaan persetujuan, pembacaan dan penandatanganan berita acara, serta pendapat akhir Bupati.
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M., dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dan kerja sama yang harmonis dalam merampungkan pembahasan 5 Ranperda tersebut.
"Persetujuan bersama ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah," ucap Begitu.
Ini mencerminkan kemitraan yang saling menghormati untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Bupati juga menjelaskan bahwa kelima Ranperda ini telah mendapatkan fasilitasi dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui serangkaian surat Wakil Gubernur Sulut pada akhir 2024 hingga 2025.
Bupati berharap landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin kuat dengan adanya kesepakatan bersama.
"Saya mengajak pimpinan dan segenap anggota dewan, bersama komponen masyarakat, untuk mengawasi pelaksanaan Perda ini agar berdampak positif," kuncinya. (Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....