Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD, Estafet Perjuangkan Kepentingan Rakyat

  • 21 Jul 2026 19:02 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna untuk meresmikan pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Febrima Theodorus Aangow resmi menggantikan almarhum Dr. Hieronymus Rompas Makagansa, M.Si, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara atas usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sangihe Senin, 20 juli 2026, dipimpin Ketua DPRD, Denny Roy Tampi.

Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, dalam sambutannya mengatakan, proses PAW merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian dari keberlanjutan tanggung jawab anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam menyukseskan pelaksanaan program pembangunan.

Bupati menegaskan bahwa pergantian antarwaktu bukan sekadar pergantian keanggotaan legislatif, tetapi merupakan estafet pengabdian yang harus dilanjutkan dengan penuh tanggung jawab.

"Hari ini kita menyaksikan estafet pengabdian tersebut dari almarhum Bapak Hieronymus Rompas Makagansa, M.Si. kepada Saudara Febrima Theodorus Angow dari Fraksi PDI Perjuangan," ujar Thungari.

Ia berharap kehadiran Febrima Angow melengkapi komposisi 25 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2024–2029 serta semakin memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta pimpinan dan anggota DPRD.(Anton)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....