Pendaftaran Tanah Ulayat di ATR/BPN diLindungi Hak Masyarakat Adat
- 16 Jul 2026 14:11 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID,Tahuna - Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Rezka Oktoberia, menegaskan pendaftaran tanah ulayat bertujuan melindungi hak masyarakat adat sepenuhnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Rezka Oktoberia saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis, 9 Juli 2026.
Rezka menegaskan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tidak memiliki kebijakan menjadikan tanah ulayat sebagai tanah negara maupun mengutamakan kepentingan investor dibandingkan masyarakat hukum adat setempat.
Menurutnya, tujuan utama pendaftaran tanah ulayat adalah memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat sebagai pemilik sah tanah, tanpa menghilangkan hak adat yang diwariskan turun-temurun.
"Pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem pertanahan nasional, sekaligus memastikan nilai adat tetap terpelihara menghadapi perkembangan kebutuhan hukum masa kini,"kata Rezka Oktoberia .
Ia menegaskan keputusan mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada pada masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak. Pendaftaran merupakan hak, bukan kewajiban, sehingga pelaksanaannya bersifat sukarela sepenuhnya.
Tanah ulayat yang telah terdaftar dan bersertipikat memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat adat, mencegah sengketa, serta menghindari peralihan hak secara tidak sah di kemudian.
Rezka menambahkan tanah ulayat memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual sebagai identitas masyarakat hukum adat. Perlindungan hukumnya penting demi menjaga warisan bagi generasi mendatang bersama.
Kegiatan dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Riau, Kantor Pertanahan Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat berdialog mempercepat pendaftaran tanah ulayat bersama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....