Sosialisasi Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum Masyarakat

  • 03 Jul 2026 14:25 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID,Tahuna -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu 1 Juli 2026.

Kegiatan tersebut bertjuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertipikasi tanah ulayat.

Seain itu memberikan penjelasan menyeluruh mengenai tahapan pengadministrasian hingga pendaftaran tanah ulayat. Masyarakat memperoleh gambaran lengkap mengenai prosedur yang harus dipenuhi sebelum memperoleh sertipikat sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, menegaskan sertifikat tanah ulayat tidak diterbitkan secara otomatis.

Ia mengatakan proses dimulai melalui pengadministrasian, inventarisasi, identifikasi, pengukuran, hingga penyusunan daftar tanah ulayat sebelum pendaftaran dilakukan.

Menurut Slameto Dwi Martono, pengadministrasian bertujuan memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan guna mengetahui letak, luas, serta batas wilayah secara jelas.

"Hasil pengadministrasian kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah.,"ujar Dwi Martono di lansir oleh Humas Kantah Sangihe.

Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses pendaftaran tanah sesuai ketentuan berlaku.

Bagi masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses dilanjutkan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar pengajuan pendaftaran hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sementara bagi kelompok masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, proses pendaftaran dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan memastikan tanah ulayat memenuhi persyaratan administrasi sebelum sertipikat diterbitkan secara resmi.

Slameto Dwi Martono menegaskan tanah ulayat yang didaftarkan tidak boleh tumpang tindih dengan hak lain, berada di kawasan hutan, maupun termasuk tanah yang dikecualikan. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Buton Selatan, serta peserta daring dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara. Forum juga menghadirkan narasumber Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan.(Jumel)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....