Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Penyelenggaraan Pertanahan dan Tata Ruang
- 10 Jul 2026 12:35 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci mewujudkan penyelenggaraan pertanahan serta tata ruang yang efektif, sebagaimana dibahas dalam pertemuan Komisi II DPR RI di Batam, di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 8 Juli 2026, di hadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta pemangku kepentingan.
Wamen Ossy dalam kesempatan tersebut menegaskan kepala daerah berperan sebagai orkestrator penyelesaian konflik pertanahan dengan menghimpun seluruh pemangku kepentingan, guna mencari solusi sesuai dinamika sosial masing-masing daerah.
Menurut Wamen Ossy, kewenangan pemerintah daerah telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di seluruh wilayah Indonesia.
"Gubernur, bupati, dan wali kota memimpin Gugus Tugas Reforma Agraria di daerah masing-masing, sehingga koordinasi penyelesaian konflik agraria dapat berlangsung lebih cepat serta efektif bersama,"ujarnya dilansir Humas Kantah Sangihe.
Wamen Ossy menjelaskan penyusunan rencana tata ruang dilaksanakan melalui pendekatan dari pusat sekaligus daerah, melibatkan DPRD dan berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan semakin responsif.
Sementara Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menekankan gubernur harus menjalankan fungsi sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat secara efektif dan optimal.
Pertemuan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Gubernur Ansar Ahmad, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dilanjutkan diskusi bersama Forkopimda daerah.(Jumel)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....