Taksi Gelap Diwadahi oleh Badan Usaha jika Beroperasi
- 10 Mei 2026 15:49 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Kepulauan Sangihe menggelar pertemuan dengan para sopir khususnya kendaraan tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu menindaklanjuti aspirasi sopir angkutan umum dalam kota.
Kepala Dishub Daerah Kepulauan Sangihe, Decky Surudani, usai kegiatan menjelaskan, pada hakekatnya pemda berupaya menata dan mengarahkan transportasi tersebut masuk dalam usaha.
Tentunya agenda ini lebih terkosentrasi kepada para sopir atau penyedia jasa yang akrab disebut taksi gelap di kabupaten kepulauan sangihe.
Dijelaskannya bahwa jika kendaraan plat hitam melakukan kegiatan turun naik penumpang maka harus melalui badan usaha.
Sebelumnya kendaraan tidak dalam trayek tersebut diwadahi oleh Koperasi namun berjalan satu sampai dua tahun harus bubar diantaranya disebabkan tingginya setoran yang dibebankan kepada sopir oleh pengusaha.
"Dari hasil pertemuan yang di gelar di kantor Dishub Sangihe di setujui berbagai kesepakatan diantaranya taksi gelap akan masuk dalam koperasi atau badan usaha,"
Selain itu para sopir juga akan mentaati kesepakatan menyangkut tempat parkir agar tidak menggangu jalan umum, jamin kelancaran lalulintas.
Terpenting akan saling bersinergi dengan sopir dalam kota untuk tidak saling mengganggu dalam melakukan aktivitas naik turun penumpang. (Anthon)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....