Dishub Sangihe Ajak Sopir Taksi Gelap masuk Badan Usaha

  • 08 Mei 2026 17:48 WIB
  •  Tahuna

RRI.CO.ID, Tahuna - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Kepulauan Sangihe menggelar pertemuan dengan para sopir khususnya kendaraan tidak dalam menindaklanjuti aspirasi sopir angkutan umum dalam kota.

Kepala Dishub Daerah Kepulauan Sangihe, Decky Surudani kepada rri. co.id menjelaskan bahwa agenda yang menghadirkan para sopir yang biasa disebut taksi gelap pada hakekatnya Pemda berusaha menata dan mengarahkan kendaraan ini masuk dalam badan usaha.

Dijelaskannya bahwa jika kendaraan plat hitam melakukan kegiatan turun naik penumpang maka harus melalui badan usaha.

"Sebetulnya taksi-taksi ini sudah memiliki regulasi yang memungkinkan kegiatan operasinya hanya saja tidak berjalan optimal," ucap Surudani.

Sebelumnya kendaraan tidak dalam trayek tersebut diwadahi oleh Koperasi namun berjalan satu sampai dua tahun harus bubar diantaranya disebabkan tingginya setoran yang dibebankan kepada sopir oleh pengusaha.

Dari hasil pertemuan yang di gelar di kantor Dishub Sangihe Jumat, 8 Mei 2026 di setujui berbagai kesepakatan diantaranya taksi gelap akan masuk dalam koperasi atau badan usaha.

Selain itu para sopir juga akan mentaati kesepakatan menyangkut tempat parkir agar tidak menggangu jalan umum, serta menjamin kelancaran lalulintas.

Hal penting dari pertemuan itu komitmen akan saling bersinergi dengan sopir dalam kota untuk tidak saling mengganggu dalam melakukan aktivitas naik turun penumpang. (Anthon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....