Dishub Sangihe Data 57 Angkutan Tidak dalam Trayek
- 24 Apr 2026 11:14 WIB
- Tahuna
RRI.CO.ID, Tahuna - Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe terus melakukan penataan angkutan tidak dalam trayek yang telah beroperasi cukup lama di wilayah tersebut.
Dalam dialog interaktif di Prosatu RRI Tahuna, Kabid Angkutan dan Perizinan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Blessy Izaak, S.T, menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sekitar dua tahun, sementara kondisi angkutan tidak dalam trayek telah ada jauh sebelumnya, bahkan diperkirakan sudah berlangsung hampir 13 tahun.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan angkutan tidak dalam trayek telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, di mana operasionalnya seharusnya berada di bawah naungan badan hukum seperti perusahaan atau koperasi yang terdaftar di Dinas Perhubungan.
“Angkutan ini tidak seharusnya berdiri sendiri-sendiri, tetapi harus berada dalam satu badan hukum yang jelas, termasuk keanggotaan yang tercatat,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak Dinas Perhubungan melalui bidang angkutan dan perizinan telah melakukan pendataan dan mencatat sekitar 57 unit kendaraan atau lebih yang termasuk dalam kategori angkutan tidak dalam trayek.
Namun demikian, pihaknya masih menghadapi kendala dalam memastikan status operasional angkutan tersebut. Hal ini dikarenakan belum adanya respons dari para pemilik maupun sopir terkait kejelasan apakah mereka masih bernaung di bawah perusahaan atau koperasi, atau beroperasi secara mandiri.
“Kami sudah membuka ruang komunikasi untuk menelusuri status mereka, tetapi sampai saat ini belum ada informasi yang diberikan,”ucapnya. (alvrina)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....