Minimalisir Anak Berhadapan Hukum

  • 09 Sep 2026 10:41 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Anak yang berhadapan dengan hukum menurut Pasal 1 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berhadapan dengan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak sebagai saksi tindak pidana.

Contoh kasus seperti disampaikan Ketua Tim Pemberitaan RRI Surakarta Agus Yoga pada buletin Warpa Pagi Rabu (9 September 2026), kasus perkelahian dua pelajar SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, hingga menewaskan seorang siswa berinisial WAP (14) terus berlanjut. Keluarga korban kini menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukum sekaligus menuntut transparansi penanganan perkara

Akhirnya terdakwa anak berinisial DTP, 14, yang merupakan siswa SMP di wilayah Sumberlawang, Sragen, divonis hukuman dua tahun enam bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (7 September 2026).

Terus bagaimana meminimalisir kejadian tersebut ungkap Agus Yoga, supaya tidak terulang lagi. Setidaknya ada 3 (tiga) hal yang perlu dilakukan oleh para pihak, mulai dari negara, sekolah dan orang tua serta lingkungan untuk mengurangi terjadinya kriminalitas anak, seperti :

Faktor keluarga yang sangat dominan menentukan bagi perkembangan anak, bagaimana orang tua mengajarkan pendidikan agama dan budi pekerti yang baik.dan yang paling penting orang tua memberikan contoh tauladan.

Banyaknya kejahatan dan aksi kriminalitas yang dilakukan anak harus dilihat secara utuh, baik sebagai korban atau pelaku. Anak sebagai pelaku krimininalitas lebih banyak dipengaruhi faktor lingkungan dan pergaulan yang tidak bersahabat.

Kemudian faktor lingkungan disekolah dengan pendidikan yang berkarakter sikap sopan santun bersikap jujur adil dalam prlaku sehari-hari , tentunya dengan sekolah yang ramah anak.

Berharap, pemerintah harus memastikan muatan kekerasan dan konten pornografi tidak ditayangkan di media. Dan menggalakkan upaya pencegahan kekerasan dan kriminalitas anak. caranya dengan promosi kehidupan yang harmoni dan ramah anak. memberikan pendidikan yang ramah anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....