Pemkot Solo Siapkan Perwali Khusus Atur Juru Parkir dan Penataan Parkiran
- 07 Okt 2026 16:18 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan Peraturan Wali Kota atau Perwali yang secara khusus mengatur tata kelola juru parkir di Kota Solo. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperinci ketentuan pengelolaan parkir yang belum diatur secara detail dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad mengatakan, regulasi baru tersebut akan mengatur sejumlah hal teknis terkait juru parkir. Salah satunya mengenai batasan usia serta penataan jumlah juru parkir yang beroperasi di Kota Solo.
“Soal regulasi baru? Perda kita kan belum sampai ke situ, nanti detailnya di Perwali-nya,” ujar Taufiq, Senin, 5 Oktober 2026.
Taufiq mengatakan, Pemerintah Kota Surakarta saat ini juga melihat persoalan jumlah juru parkir yang tersebar di berbagai titik. Berdasarkan data resmi UPTD Perparkiran Dishub Surakarta, terdapat 1.580 juru parkir yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi.
Para juru parkir tersebut tersebar di 352 lahan parkir khusus dan 338 lahan parkir tepi jalan. Sementara informasi yang berkembang menyebut jumlah juru parkir di Kota Solo mencapai sekitar 2.500 orang di lebih dari 700 titik parkir, termasuk titik-titik parkir skala kecil.
“Jukir di Solo itu ada seribu lebih, tersebar di 700-an titik parkir termasuk yang kecil-kecil itu. Kemarin Pak Wali memang menyampaikan ingin mengatur itu, tentang kelebihan juru parkir itu,” kata Taufiq.
Menurut Taufiq, Perwali nantinya akan menjadi aturan teknis yang melengkapi ketentuan dalam Perda tentang penyelenggaraan perparkiran. Penyusunan regulasi tersebut juga diarahkan untuk memberikan kejelasan dalam tata kelola juru parkir di lapangan.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Respati Ardi membenarkan rencana penyusunan Perwali khusus juru parkir. Menurutnya, penataan perlu dilakukan karena persoalan pengelolaan juru parkir telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan pembenahan secara bertahap.
“Makanya harus disesuaikan, harus kita bina, dan lainnya. Ini kan masalah sudah menahun, nanti sama-sama kita benahi, ya nanti Perwali dulu,” ujar Respati.
Respati mengatakan, Perwali tersebut nantinya tidak hanya mengatur persoalan teknis, tetapi juga menyangkut profesionalitas pengelola parkir. Pemerintah Kota Surakarta berharap regulasi baru dapat menjadi dasar untuk meningkatkan tata kelola perparkiran di Kota Solo.
“Perwali soal jukir akan kita buat khusus, isinya macam-macam termasuk profesionalitas pengelola,” ujarnya. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....