Pemkab Wonogiri Perkuat Perlindungan Korban Tindak Pidana
- 28 Sep 2026 15:43 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Wonogiri - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri memperkuat perlindungan dan pemulihan bagi korban tindak pidana melalui penguatan kerja sama lintas sektor. Upaya tersebut dilakukan Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPPKB dan P3A) dengan mengikuti Rapat Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Pelindungan Rehabilitasi Psikososial bagi Korban Tindak Pidana.
Kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut berlangsung di Solo Paragon Hotel & Residences, mempertemukan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) se-Eks Karesidenan Surakarta untuk memperkuat sinergitas dalam pemenuhan hak dan pemulihan korban.
Kepala UPTD PPA DinsosPPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri, Retno Ari Erlina, yang memimpin tim delegasi Wonogiri, mengatakan koordinasi tersebut menjadi pijakan penting untuk mempererat kolaborasi antara Pemkab Wonogiri dan LPSK Perwakilan Jawa Tengah.
“Dengan terjalinnya kerja sama yang solid antarinstansi, diharapkan proses pendampingan korban tindak pidana di Kabupaten Wonogiri tidak hanya berfokus pada penanganan hukum, melainkan juga pemulihan kondisi fisik, psikologis, hingga kemandirian ekonomi korban di masa depan,” ujar Retno dalam rilisnya, Minggu 27 September 2026.
Dalam koordinasi tersebut, pembagian peran antardinas menjadi salah satu poin penting. UPTD PPA DinsosPPKB dan P3A berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan pendampingan awal, memfasilitasi pemulihan psikososial, serta memberikan edukasi perlindungan kepada korban.
Sementara itu, Dinas Kesehatan berperan dalam penyediaan layanan medis, penjaminan biaya kesehatan, asesmen dan rehabilitasi psikologis, hingga penerbitan visum et repertum untuk mendukung proses hukum.
"Pemulihan korban juga diarahkan tidak berhenti pada aspek hukum dan kesehatan. Dinas UMKM turut dilibatkan untuk membantu pemulihan ekonomi korban melalui pelatihan keterampilan, pembinaan usaha, bantuan modal, serta fasilitasi perizinan dan pemasaran produk," ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri setelah menghadapi tindak pidana.
Rakor yang dipandu Wakil Ketua LPSK Pusat Antonius PS Wibowo dan Kepala Perwakilan LPSK Jawa Tengah Asri Oktavianty Wahono itu juga membahas mekanisme pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Saksi, korban, pelapor maupun saksi pelaku dapat mengajukan permohonan perlindungan secara langsung ke kantor perwakilan LPSK maupun melalui telepon, surel, dan surat. Layanan yang tersedia antara lain perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial, serta fasilitasi restitusi maupun kompensasi.
Melalui sinergi tersebut, Pemkab Wonogiri mendorong penanganan korban tindak pidana dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendampingan awal, pemulihan kesehatan dan psikologis, hingga penguatan kemandirian ekonomi. (Ril/Ase)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....