Pemkot Surakarta Data HGB Terlantar, Tambah Ruang Publik dan Ruang Terbuka Hijau
- 24 Sep 2026 21:54 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta bersama Kantor Pertanahan Kota Surakarta melakukan pendataan terhadap lahan dengan Hak Guna Bangunan atau HGB yang telah habis masa berlakunya. Lahan yang terlantar dan mengganggu ketenteraman serta ketertiban masyarakat akan menjadi bagian dari penataan Pemkot sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Surakarta Respati Ardi di Graha Paripurna DPRD Solo, Kamis, 24 September 2026. Pemkot Surakarta menyebut pendataan HGB yang telah berakhir masa berlakunya masih dilakukan untuk mengetahui lokasi dan kondisi masing-masing lahan.
“Bagi warga masyarakat yang HGB-nya terlantar, tidak diperpanjang dan terbengkalai, dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kita dari Pemkot akan memohon HGB yang sudah habis masa berlakunya,” ujar Respati.
Menurut Respati, penataan lahan tersebut diarahkan untuk mendukung penambahan ruang terbuka hijau dan ruang publik. Pemkot juga mempertimbangkan pemanfaatan lahan untuk taman cerdas yang dapat digunakan masyarakat.
“Ini untuk menjunjung, untuk menargetkan penambahan ruang terbuka hijau, ruang publik, taman cerdas yang bisa digunakan untuk warga masyarakat,” katanya.
Respati mengatakan Pemkot masih melakukan pendataan terhadap sejumlah HGB yang masa berlakunya telah berakhir. Pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban administrasi pertanahan di Kota Surakarta.
Di sisi lain, Kepala BPN Kota Surakarta Krisna Prihadi mengatakan masyarakat juga dapat melakukan alih media sertifikat tanah lama menjadi sertifikat elektronik. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan dokumen pertanahan dan mempermudah berbagai proses administrasi pertanahan.
“Bagi masyarakat Solo yang belum dialihmediakan, tanah sertifikatnya masih sertifikat lama, dimohon bisa ke kantor BPN untuk dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik,” kata Krisna.
Krisna menjelaskan sertifikat elektronik juga dapat mendukung percepatan sejumlah layanan pertanahan. Di antaranya proses peralihan hak, pendaftaran hak tanggungan dan proses turun waris.
Menurutnya, masyarakat yang masih menggunakan sertifikat lama dapat mendatangi Kantor Pertanahan Kota Surakarta untuk memperoleh layanan alih media. BPN juga berkomitmen mempercepat proses sertifikasi tanah milik masyarakat maupun tanah wakaf dan sosial keagamaan.
Sementara itu, Respati mengimbau masyarakat untuk memeriksa status hak atas tanah yang dimiliki. Jika masa berlaku hak akan berakhir, masyarakat diminta segera berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan Kota Surakarta. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....