Tersangka Dugaan Penjualan Bayi di Solo Pernah Tawarkan Anak Pertamanya
- 24 Sep 2026 21:50 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta mengungkap fakta lain dalam kasus dugaan penjualan bayi di wilayah Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Tersangka berinisial MDS, 20 tahun, disebut pernah berusaha menawarkan anak pertamanya dengan harga Rp15 juta, namun transaksi tersebut tidak terjadi.
Fakta tersebut disampaikan Kasatres PPA dan PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Kartika Sari dalam konferensi pers di Mako 2 Polresta Surakarta, Rabu, 23 September 2026. Informasi itu terungkap setelah penyidik mendalami keterangan MDS dalam perkara penyerahan bayi laki-laki yang baru berusia empat hari.
“Dia pernah berusaha menjual anaknya yang pertama. Awalnya seharga Rp15 juta, tetapi tidak ada transaksi. Kemudian anaknya itu diasuh oleh keluarganya yang ada di wilayah Sragen sampai sekarang,” ungkap Ratna.
Anak pertama MDS saat ini disebut telah berusia sekitar satu tahun. Anak tersebut kemudian diasuh oleh keluarganya di wilayah Kabupaten Sragen.
Sementara dalam perkara terbaru, MDS melahirkan bayi laki-laki di salah satu rumah sakit di Kota Surakarta pada 5 Agustus 2026. Tiga hari setelah melahirkan, bayi tersebut dibawa ke tempat kos MDS di wilayah Mojosongo, Kecamatan Jebres.
MDS kemudian menghubungi seorang saksi dan menyampaikan kesulitan dalam merawat bayinya. Informasi tersebut kemudian mengarah pada kedatangan seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli untuk melihat kondisi bayi.
Pada 9 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB, bayi tersebut akhirnya diserahkan di sebuah rumah di wilayah Jagalan, Jebres. Dalam penyerahan tersebut, MDS menerima uang sebesar Rp6 juta.
Menurut Ratna, uang Rp6 juta tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup. Sebanyak Rp4 juta digunakan untuk membayar utang, sedangkan Rp2 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Penyidik juga mendalami kondisi keluarga MDS dalam proses penyidikan. Berdasarkan keterangan tersangka, ayah dari anak pertamanya disebut tidak bertanggung jawab.
“Dia mengatakan ayah anak pertamanya tidak bertanggung jawab,” kata Ratna.
Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses penyerahan bayi.
Bayi laki-laki dalam perkara terbaru saat ini berada dalam kondisi sehat dan mendapat perlindungan. Bayi tersebut dititipkan di yayasan yang bekerja sama dengan kepolisian selama proses hukum berlangsung.
“Bayinya sehat, dan masih kita titipkan di yayasan yang kerja sama dengan kita,” ujar Ratna.
MDS dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....