Polresta Surakarta Ungkap Dugaan Penjualan Bayi Berusia Empat Hari di Jagalan

  • 24 Sep 2026 21:49 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta mengungkap dugaan penjualan bayi laki-laki berusia empat hari di wilayah Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Ibu bayi berinisial MDS, 20 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyerahkan bayinya kepada seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli dan menerima uang Rp6 juta.

Kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Mako 2 Polresta Surakarta, Rabu, 23 September 2026. Peristiwa bermula ketika MDS melahirkan bayi laki-laki di salah satu rumah sakit di Kota Surakarta pada 5 Agustus 2026.

Setelah melahirkan, MDS mengaku tidak sanggup merawat bayinya. Tiga hari kemudian, pada 8 Agustus 2026, bayi dibawa MDS ke tempat kosnya di wilayah Mojosongo, Kecamatan Jebres.

Di tempat kos tersebut, MDS menghubungi seorang saksi dan menyampaikan kondisi dirinya yang kesulitan merawat bayi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga seorang saksi bersama seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli datang ke tempat kos tersangka untuk melihat kondisi bayi.

“Setelah menerima informasi tersebut, salah seorang saksi bersama seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli datang ke tempat kos tersangka untuk melihat kondisi bayi,” kata Heru.

Sehari setelah kedatangan tersebut, pria itu kembali datang dengan membawa sejumlah perlengkapan bayi, di antaranya kain jarik dan popok. Pada 9 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB, MDS bersama sejumlah saksi berkumpul di sebuah rumah di wilayah Jagalan, Jebres.

Di lokasi tersebut, bayi laki-laki kemudian diserahkan kepada pria yang disebut sebagai calon pembeli. Penyerahan bayi tersebut disertai pemberian uang sebesar Rp6 juta kepada MDS.

Kasatres PPA dan PPO Polresta Surakarta Kompol Ratna Kartika Sari mengatakan, uang tersebut digunakan tersangka untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Rp4 juta untuk bayar utang, Rp2 juta untuk kehidupan,” kata Ratna.

Polisi kemudian mengamankan bayi tersebut. Saat ini bayi dalam kondisi sehat dan dititipkan di yayasan yang bekerja sama dengan kepolisian selama proses hukum berlangsung.

“Bayinya sehat, dan masih kita titipkan di yayasan yang kerja sama dengan kita,” ujar Ratna.

Heru menegaskan anak tidak boleh dijadikan objek transaksi. Polisi juga masih mendalami pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses penyerahan bayi tersebut.

“Anak bukan objek transaksi. Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, serta tumbuh dan berkembang secara layak,” tegas Heru.

Atas perkara tersebut, MDS dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....