UPTD PLDPI Surakarta Dihapus, Layanan Disabilitas Tetap Berjalan
- 21 Sep 2026 20:20 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta menghapus kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 39 Tahun 2025 dan mulai diterapkan seiring berlakunya APBD Perubahan 2026.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono mengatakan, penghapusan tersebut hanya dilakukan pada aspek struktural kelembagaan. Pemerintah Kota Surakarta memastikan layanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan di gedung yang selama ini digunakan PLDPI.
“Jadi, terkait PLDBI memang kemarin Perwali itu menghapus secara struktur organisasi PLDBI. Tapi kita tetap komitmen layanan PLDBI-nya tidak kita hentikan,” kata Budi Murtono Senin, 21 September 2026.
Menurut Budi, Pemkot Surakarta akan membentuk kelompok kerja atau Pokja untuk melanjutkan pelayanan PLDPI. Pokja tersebut akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta rumah sakit.
“Layanan kepada masyarakat tetap bisa dilakukan di gedung yang sekarang dipakai PLDBI. Nanti kita akan membentuk semacam Pokja yang merupakan gabungan dari Dinas Pendidikan, kemudian Dinas Kesehatan, rumah sakit agar layanan untuk masyarakat yang inklusi ini tetap bisa kita lakukan, tetap sama seperti yang sudah diterima saat ini,” ujarnya.
Budi menegaskan, layanan pendidikan maupun terapi bagi masyarakat tetap tersedia setelah perubahan kelembagaan tersebut. Petugas yang selama ini memberikan pelayanan juga tetap berada di lokasi PLDPI.
Ia menjelaskan, perubahan kelembagaan tersebut dilakukan karena sejumlah pertimbangan teknis, termasuk penempatan sumber daya manusia dan analisis beban kerja. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar struktur UPTD PLDPI tidak dapat dipertahankan.
“Secara struktural iya, UPTD-nya itu dibubarkan, dihentikan. Tapi secara layanan, secara personal itu tetap kita adakan. Nanti kita dengan pola-pola yang berbeda, tidak dengan pola struktur, tapi nanti dengan pola kelompok kerja dan sebagainya seperti itu,” jelas Budi.
Budi kembali memastikan masyarakat yang selama ini menggunakan layanan PLDPI tidak perlu khawatir terhadap perubahan tersebut. Menurutnya, perubahan yang dilakukan Pemkot Surakarta hanya menyangkut administrasi kelembagaan, sedangkan pelayanan tetap berjalan seperti sebelumnya.
“Tidak usah khawatir, tidak usah merasa terus enggak dapat layanan. Tetap, kita tetap komitmen layanan tetap berjalan seperti biasa, petugasnya juga tetap di sana. Hanya memang secara administratif kelembagaan saja yang berubah. Tapi layanannya enggak berubah,” ujarnya. (Ryan Assyidiqi
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....