Polisi Ungkap Jambret Turis di Kauman, Pelaku Pernah Beraksi di Kartasura

  • 21 Sep 2026 13:30 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Polisi mengungkap kasus penjambretan terhadap seorang turis perempuan di kawasan Kauman, Kota Surakarta. Pelaku berinisial A, 35 tahun, warga Kecamatan Banjarsari, juga disebut pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kasus tersebut diungkap jajaran Polsek Pasar Kliwon setelah aksi penjambretan di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Polisi memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk membantu mengidentifikasi pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon Iptu Lilik mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku tidak hanya beraksi di wilayah Pasar Kliwon. Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Selain di TKP Pasar Kliwon, pelaku pernah melakukan di TKP lain di Kartasura, Sukoharjo,” kata Lilik.

Dalam aksinya di Kauman, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario untuk mengambil paksa iPhone 13 milik korban. Polisi kemudian mengamankan pelaku setelah melakukan penelusuran berdasarkan rekaman kamera pengawas.

Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Saat kejadian, korban sedang berjalan-jalan di kawasan Kampung Batik Kauman sambil menggunakan ponsel.

Aksi pelaku terekam kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian membantu petugas dalam proses pengungkapan perkara.

Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polresta Solo melalui Polsek Pasar Kliwon. Polisi selanjutnya memproses pelaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret.

“Jajaran Polresta melalui Polsek Pasar Kliwon melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret,” ungkap Heru.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Polisi masih melakukan proses hukum terhadap pelaku terkait kasus penjambretan tersebut. Keterangan mengenai aksi lain yang disebut dilakukan pelaku di Kartasura juga menjadi bagian dari pendalaman kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....