Tim Sparta Amankan Lima Warga Gelar Pesta Miras Tiga Hari Berturut-turut di Sumber

  • 21 Sep 2026 13:20 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan lima warga setelah kedapatan menggelar pesta minuman keras atau miras di wilayah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Sabtu, 19 September 2026 malam. Kelima warga tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai mengganggu warga sekitar.

Kelima orang tersebut masing-masing berinisial FAS (50), Y (51), BP (54), RS (40), dan SS (52). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah. Petugas kemudian menerima informasi melalui Call Center mengenai sekelompok orang yang diduga menggelar pesta miras di wilayah Sumber.

Selain mengonsumsi miras, kelompok tersebut juga dilaporkan bernyanyi dengan suara keras hingga mengganggu warga yang sedang beristirahat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang berkumpul. Polisi juga menemukan sejumlah botol bekas yang berisi minuman keras jenis ciu.

“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan barang bukti botol bekas berisi miras jenis ciu. Di lokasi juga terdapat seseorang yang sudah tidur terlentang karena mabuk berat,” kata Kompol Edi.

Petugas kemudian memeriksa dan meminta keterangan dari kelima warga tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, mereka mengaku mendapatkan miras dengan membeli dari wilayah Palur melalui sistem cash on delivery atau COD.

Kelima warga tersebut juga mengaku telah menggelar pesta miras di lokasi tersebut selama tiga hari berturut-turut sejak Kamis. Dari lokasi, polisi mengamankan enam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang digunakan sebagai wadah minuman keras jenis ciu.

Selanjutnya, kelima warga bersama barang bukti dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk menjalani proses lebih lanjut. Polisi melakukan penindakan melalui mekanisme tindak pidana ringan atau tipiring.

“Barang bukti dan kelima orang tersebut kemudian dibawa ke Mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan berupa tindak pidana ringan atau tipiring,” ujarnya. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....