Ngamuk Bawa Obeng, Warga Gilingan Solo Diamankan Tim Sparta

  • 23 Agt 2026 19:19 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang warga Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang mengamuk dan mengancam warga menggunakan obeng. Pria berinisial FTAM (37) tersebut kemudian diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kentingan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Gilingan, Sabtu 22 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Sparta menerima informasi melalui layanan Call Center 110 mengenai seorang warga yang mengamuk dan mengancam orang di sekitar lokasi.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto mengatakan, laporan tersebut diterima petugas saat Tim Sparta tengah melaksanakan patroli wilayah. Petugas kemudian menuju lokasi untuk memastikan kondisi yang dilaporkan warga.

“Sesampainya di lokasi, yang bersangkutan belum bisa diajak berkoordinasi dan justru mengancam personel dengan menggunakan obeng,” ujar Edi, Sabtu 22 Agustus 2026.

Petugas sempat berupaya melakukan pendekatan dan mengendalikan situasi. Namun, FTAM tetap melakukan perlawanan sehingga Tim Sparta bersama personel Polsek Banjarsari akhirnya melakukan tindakan untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan.

Setelah berhasil diamankan dan diborgol, petugas berkoordinasi dengan pihak keluarga. Berdasarkan kesepakatan keluarga, FTAM kemudian dibawa ke RSJ Kentingan untuk mendapatkan penanganan sesuai kebutuhannya.

Edi mengatakan, berdasarkan keterangan keluarga, FTAM mengalami depresi setelah ibunya meninggal dunia. Kondisi tersebut juga disebut dipengaruhi persoalan keluarga yang dihadapi.

“Keterangan dari keluarga, yang bersangkutan memang beberapa kali mengalami kejadian serupa. Namun baru kali ini sampai mengancam menggunakan alat dan tidak bisa dibujuk maupun diajak berkomunikasi,” katanya.

Dalam penanganan peristiwa tersebut, polisi mengamankan satu buah obeng dan satu buah palu. Sementara pelapor diketahui bernama Adi (40), warga Gilingan, Banjarsari, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan FTAM.

Polisi menegaskan langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah situasi berkembang dan membahayakan yang bersangkutan, warga, maupun petugas. Setelah FTAM dibawa ke RSJ Kentingan, situasi di lingkungan sekitar kembali aman dan kondusif. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....