Pemkot Solo Hapus PLDPI, Orang Tua ABK Khawatir Biaya Terapi
- 19 Sep 2026 19:36 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta secara resmi akan menghapus kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI). Kepastian penghapusan lembaga pelayanan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ini sontak mendapat tanggapan bernada kekhawatiran dari pihak orang tua.
Selama ini, PLDPI menjadi tumpuan utama keluarga prasejahtera untuk mendapatkan layanan terapi fisik maupun perilaku secara berkesinambungan dan gratis. Kabar rencana pembubaran tersebut mulai ramai diperbincangkan oleh para orang tua murid dan warga setempat.
Salah satu orang tua ABK yang rutin mendampingi anaknya, Rini Setianingsih, mengaku keberatan dengan rencana pembubaran tersebut karena mahalnya biaya terapi mandiri.
"Kalau misal PLDPI dibubarkan, jangan, eman-eman banget. Soalnya kalau terapi di luar mahal, hampir seratus ribu lebih setiap satu terapi," ujarnya, Sabtu, 19 September 2026.
Lebih lanjut, Rini menyoroti wacana pengalihan layanan terapi ke rumah sakit daerah yang dinilai bukan jalan keluar terbaik dan berpotensi menyulitkan pasien.
Pasalnya, ketersediaan tenaga medis serta jadwal layanan terapi wicara maupun okupasi di rumah sakit daerah sering kali terisi penuh karena tingginya permintaan.
Kepala UPTD PLDPI Kota Surakarta, Siwi Purno, membenarkan penghapusan lembaganya akan dilakukan sesuai amanat Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2025.
Rencananya, kebijakan pembubaran operasional lembaga pelayanan disabilitas tersebut akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Oktober 2026.
Imbas dari penutupan ini, Siwi menjelaskan layanan medis bagi 134 klien PLDPI harus dikembalikan ke pihak rumah sakit, namun berisiko terbentur batas usia BPJS.
"Masyarakat akan terbentur aturan BPJS yang membatasi penjaminan terapi tumbuh kembang maksimal usia tujuh tahun. Lebih dari itu harus lewat jalur umum. Ini menjadi kendala besar di lapangan nanti, mengingat segmen kami 100 persen adalah warga menengah ke bawah," katanya.
Keterbatasan aturan penjaminan kesehatan tersebut dikhawatirkan akan memutus keberlangsungan terapi bagi ratusan anak dari keluarga kurang mampu di Surakarta.
Skema jaring pengaman sosial atau kebijakan alternatif dari pemerintah daerah dinilai sangat mendesak guna menjamin pemenuhan hak layanan pendidikan inklusif anak-anak tersebut. (Dania)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....