Pemkab dan DPRD Wonogiri Tetapkan 7 Propemperda Tahun 2027

  • 16 Sep 2026 01:02 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Wonogiri — Pemerintah Kabupaten dan DPRD Wonogiri resmi menetapkan tujuh Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2027. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Wonogiri, Senin (14/9/2026).

Ketujuh Propemperda yang disepakati merupakan hasil sinkronisasi prioritas antara legislatif dan eksekutif. Empat rancangan di antaranya merupakan usulan komisi-komisi di DPRD, yakni tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengelolaan BUMD, Perubahan Perda Penyelenggaraan Jalan Daerah, dan Kawasan Tanpa Rokok.

Sementara itu, tiga usulan lainnya berasal dari Pemerintah Daerah, yang meliputi Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Penyertaan Modal Daerah pada BUMD 2027-2030.

Wakil Bupati Wonogiri, Imron Rizkiarno, yang hadir mewakili Bupati Setyo Soekarno, menyambut baik penetapan program legislasi tersebut. Ia menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah harus membawa dampak nyata dan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.

"Peraturan daerah yang akan kita susun bukan sekadar tumpukan regulasi, melainkan landasan hukum untuk mengakselerasi pembangunan, meningkatkan kualitas pelayan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat," tegas Imron dalam sambutannya.

Pemerintah Kabupaten Wonogiri berharap sinergi yang baik dengan legislatif dapat terus dipertahankan, sehingga setiap regulasi yang disahkan ke depannya benar-benar responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat Wonogiri. (Ase)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....