Kevin Sadewa Buka Suara, Tegaskan Dirinya Saksi dalam Kasus Pembelian HP

  • 16 Sep 2026 16:37 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surakarta, Kevin Candra Sadewa, menegaskan dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang ditangani penyidik Polda Bali. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus pembelian telepon seluler atau HP oleh kepala toko miliknya yang kemudian diketahui bermasalah secara hukum.

Kevin mengatakan, dirinya menerima surat panggilan dari Polda Bali untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Ia menjelaskan, HP yang dibeli kepala tokonya berasal dari seorang pelanggan yang datang ke toko, namun kemudian diketahui bermasalah dan berkaitan dengan perkara pidana di Bali.

“Jadi saya memang menerima undangan panggilan dari Polda Bali, karena salah satu kepala toko saya tersandung masalah pembelian HP yang di mana secara tidak sengaja, atau tidak disadari HP yang dibeli dari seorang customer yang lewat ternyata HP itu bermasalah,” ujar Kevin kepada wartawan, Selasa, 15 September 2026.

Kevin menjelaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pemilik usaha toko elektronik dan counter HP. Ia menegaskan perkara tersebut tidak berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Surakarta.

“Saya sebagai pemilik usaha toko elektronik HP. Jadi tidak ada sangkut paut dengan kelembagaan DPRD Solo. Karena posisi saya sebagai pemilik toko elektronik, saya bertanggung jawab penuh atas toko yang saya miliki tersebut,” katanya.

Kevin juga membantah informasi yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penadahan HP hasil curian. Menurutnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam proses pembelian HP tersebut karena pihak toko tidak mengetahui barang yang dibeli bermasalah.

“Pemanggilan saya tidak sampai yang memberatkan atau seperti isu berita penadahan itu, tidak ada. Karena pembelian HP dari orang yang lewat dan kebetulan orang yang lewat itu bermasalah langsung dengan tindak pidana di Bali,” kata Kevin.

Kevin mengatakan, sebelum menjadi anggota DPRD Kota Surakarta periode 2024-2029, dirinya telah menjalankan usaha di bidang elektronik. Ia menyebut memiliki sejumlah counter di beberapa kota, terutama di Solo, sehingga sebagai pemilik usaha dirinya berkewajiban memberikan keterangan kepada kepolisian.

“Saya sebagai anggota DPRD Solo juga sebagai pengusaha, punya counter di beberapa kota, terutama di Solo. Salah satu toko yang saya miliki, ada kepala toko saya terjerat kasus pembelian HP yang mana perolehan HP tersebut diduga berasal dari suatu tindak pidana, sehingga sebagai pemilik toko saya berkewajiban memberikan keterangan atau kesaksian kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Kevin kembali menegaskan tidak terdapat unsur kesengajaan dari dirinya maupun kepala toko dalam membeli barang yang bermasalah tersebut. Ia mengatakan, dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian dan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan antara kepala toko saya ataupun saya membeli barang curian atau apa itu tidak benar. Saya sebagai anggota DPRD Solo pun menyatakan tindakan tercela melawan hukum atau penadahan itu tidak baik. Jadi apa yang beredar itu salah kaprah,” ujar Kevin.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surakarta yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Ardianto Kuswinarno mengatakan, pihaknya telah meminta Kevin memberikan penjelasan mengenai pemanggilan tersebut. Gerindra akan menunggu proses hukum selesai sebelum mengambil langkah internal terhadap Kevin.

Ardianto mengatakan, setelah proses hukum selesai, Kevin akan dipanggil untuk mendapatkan penjelasan dan partai akan menentukan langkah berkaitan dengan kedisiplinan internal. Bentuk sanksi nantinya akan ditentukan setelah melihat perkembangan perkara.

“Ya, nanti setelah ini selesai dulu kasusnya baru nanti secara kepartaian Mas Kevin kita undang, kita beri sanksi, macam sanksi gitu nanti,” kata Ardianto.

Ardianto menegaskan, Kevin saat ini bukan tersangka dalam perkara tersebut. Ia menyebut posisi Kevin masih sebagai saksi dan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Bali.

“Iya, betul, betul. Bukan tersangka dia, bukan,” ujarnya.

Ardianto juga mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memanggil Kevin untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut. Ia meminta Kevin mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Bali.

“Kemarin kita panggil, sudah kita panggil, kita tanyain keterangannya semuanya. Ya, saya bilang hanya satu. Kalau itu memang kamu memang merasa benar terus silakan datang ke Bali,” ucapnya.

Menurut Ardianto, langkah partai selanjutnya akan ditentukan setelah perkara tersebut memiliki kejelasan. Sementara itu, Gerindra menyerahkan proses pemeriksaan Kevin kepada aparat penegak hukum. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....