PT Donglong Textile Semarang Beri Klarifikasi Perizinan dan Relokasi Jalan
- 10 Sep 2026 21:48 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Pihak PT Donglong Textile Semarang memberikan klarifikasi resmi mengenai polemik perizinan dan relokasi jalan yang belakangan disorot Komisi 1 DPRD Kabupaten Sragen.
Perwakilan PT Donglong Textile Semarang, Seno Nugroho, mengungkapkan bahwa perusahaan menggunakan jasa konsultan untuk mengurus seluruh persyaratan administrasi Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Ibaratnya, kami pasrah penuh kepada konsultan. Apa data yang diminta, kami sediakan," kata Seno saat memberikan keterangan, saat audiensi dengan rombongan Komisi 1 DPRD dan perwakilan dinas terkait, Rabu 10 September 2026.
Seno mengakui adanya kendala teknis selama proses pengurusan yang mengakibatkan berkas harus beberapa kali direvisi. Hambatan tersebut bersumber dari dokumen teknis awal yang dibuat oleh teknisi dan insinyur asal Tiongkok.
Sebab, dokumen tersebut awalnya berfasilitas bahasa Mandarin. Pihak perusahaan harus menyewa penerjemah khusus guna mengalihbahasakan seluruh data teknis, seperti angka, indikasi, hingga ukuran meter persegi ke dalam bahasa Indonesia sesuai regulasi lokal.
"Revisi terjadi pada data teknis gedung satu, gedung dua, hingga tempat penampungan sementara limbah di gedung tiga. Kendala utamanya memang di bahasa dan data teknis, tetapi kami berusaha semaksimal mungkin memenuhi apa yang diminta oleh konsultan dan dinas terkait," ujarnya.
Ia memastikan kendala bahasa dan teknis tersebut saat ini telah diselesaikan. Seluruh berkas perizinan yang dibutuhkan kini sudah diserahkan secara lengkap kepada instansi berwenang.
Seno menegaskan perizinan dasar operasional PT Donglong Textile kini telah terbit secara resmi, bukan lagi berstatus uji coba (trial). Sebelum beroperasi penuh, uji coba mesin memang sempat dilakukan dengan melibatkan ratusan tenaga kerja untuk penataan produksi.
Klarifikasi Soal Relokasi Jalan
Terkait polemik pergeseran dan relokasi jalan di sekitar area proyek, Seno menegaskan proses pembebasan lahan hingga perizinan relokasi telah disepakati dan dibayarkan sesuai prosedur sejak awal.
Masalah tersebut berawal dari kesepakatan antara tim pembebasan lahan dengan perusahaan sebelum pelaksanaan proyek dimulai. "Dalam kesepakatan tertulis, perusahaan menyetujui nominal tertentu bernilai puluhan miliar rupiah untuk pembebasan lahan," ucap Seno.
Ia merinci, nilai pembayaran disepakati rata-rata Rp450.000 per meter persegi. Nilai tersebut sudah mencakup Pajak Penghasilan (PPh) serta seluruh biaya perizinan relokasi jalan. Pihak perusahaan bahkan beberapa kali menaikkan nilai pembayaran tersebut.
"Dari rata-rata Rp450.000 per meter, total transaksi sempat kami naikkan menjadi Rp466.000 per meter, hingga akhirnya ditambah lagi menjadi Rp478.000 per meter termasuk pajak," kata Seno.
Mengenai pergeseran jalur sepanjang 5–10 meter ke arah utara, ia membantah tuduhan penutupan jalan secara sepihak. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk meluruskan rute demi keselamatan pengguna jalan.
"Bentuk jalan yang lama itu tajam seperti mata pisau. Kalau tidak digeser sedikit ke utara akan membahayakan. Jadi posisi jalan kami luruskan dan kami geser, bukan ditutup," tuturnya.
Pihak PT Donglong Textile berharap pendekatan serta proses mediasi yang tengah berjalan dapat segera membuahkan titik terang.
"Pembicaraan dan pendekatan masih terus kami lakukan. Kami berharap masalah ini cepat selesai karena anggaran dari perusahaan sudah dikeluarkan sesuai dengan dokumen kesepakatan tertulis yang ada," kata Seno. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....