Pembuangan Sampah Ilegal Muncul, DLH Solo Turun Tangan
- 09 Sep 2026 18:09 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta menindak aktivitas pembuangan sampah ilegal di lahan kosong kawasan Ring Road, Kelurahan Mojosongo, yang muncul setelah pembatasan pembuangan sampah ke TPA Putri Cempo. DLH bersama Kelurahan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mendatangi lokasi dan memberikan teguran kepada pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Lurah Mojosongo, Katarina Kartika, mengatakan pembuangan sampah di lahan tersebut berlangsung sekitar sepekan setelah kebakaran TPA Putri Cempo dan adanya pembatasan pembuangan sampah. Sampah berasal antara lain dari petugas pengangkut sampah swasta yang tidak dapat masuk ke TPA Putri Cempo.
"Sejak Putri Cempo terbakar, mungkin hampir satu minggu mereka sudah buang sampah di situ. Tapi baru ketahuan kemarin sore oleh Pak RT setempat," katanya, Selasa 8 September 2026.
Katarina menjelaskan, lahan tersebut semula diperuntukkan sebagai lokasi pembuangan berangkal yang dapat dimanfaatkan untuk material pengurukan. Namun, petugas sampah swasta kemudian membuang sampah rumah tangga di lokasi tersebut dengan membayar Rp15 ribu setiap kali pembuangan kepada pengelola lahan.
"Petugas sampah swasta yang tidak boleh masuk ke Putri Cempo akhirnya membuang sampah di situ dengan bayaran Rp15 ribu sekali buang kepada petugas yang diberi amanah mengelola lahan kosong tersebut," ucapnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DLH bersama pemerintah wilayah dan Satpol PP mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah. Sekretaris DLH Kota Surakarta, Urip Jatmiko, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran dan memastikan aktivitas tersebut telah dihentikan.
"Sudah kita datangi bersama wilayah, bu Lurah dan teman-teman dari kita dan dari Satpol untuk menegur mereka, dan sekarang sudah selesai," katanya, Rabu 9 September 2026.
Urip menegaskan, masyarakat tidak diperbolehkan membuang sampah di lokasi yang bukan peruntukannya. Menurutnya, aktivitas tersebut dapat mengganggu lingkungan sekitar dan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan sampah.
Ia menyebut aktivitas tersebut juga berkaitan dengan adanya nilai ekonomi yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Karena itu, DLH mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan lokasi yang bukan tempat pembuangan sampah untuk kepentingan pribadi.
"Kembali lagi bahwa semuanya itu dimanfaatkan untuk pribadi masing-masing karena di situ ada nilai rupiahnya juga. Tapi yang pasti kami mengimbau masyarakat kalau memang bukan peruntukannya tidak diperkenankan," ujarnya.
Di tengah pembatasan pembuangan ke TPA Putri Cempo, DLH tetap memberikan penyesuaian ritase bagi wilayah dengan volume sampah besar, yakni dua hingga tiga rit dengan ketentuan armada roda empat dan truk. DLH juga menyiapkan lahan milik pemerintah sebagai lokasi darurat serta mendorong masyarakat mengurangi sampah dari sumber, terutama sampah organik dan sisa makanan. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....