Wamendag Minta Pelaku Usaha Penuhi Sertifikat Halal

  • 04 Sep 2026 18:14 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti, mendorong pelaku usaha untuk mempersiapkan produk dalam menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pasar domestik, tetapi juga membuka peluang produk Indonesia menembus pasar internasional.

Hal itu disampaikan Dyah Roro Esti saat mengunjungi Kampung Batik Kauman, Kota Surakarta, Jumat 4. Dalam kunjungan tersebut, ia melihat langsung proses produksi batik serta berbagai produk unggulan pelaku usaha lokal.

Ia mengatakan pengembangan produk halal menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di pasar global. Indonesia, menurutnya, memiliki potensi besar mengembangkan produk halal karena memiliki pasar domestik yang besar dengan mayoritas penduduk Muslim.

“Jadi memang pada prinsipnya ini sesuatu hal yang di mana kita harus beradaptasi, tapi skema dan niat besarnya adalah bagaimana Indonesia bisa menjadi episentrum untuk produk-produk halal di dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga mendorong produk unggulan Indonesia yang telah memenuhi ketentuan halal untuk diperkenalkan ke pasar internasional. Salah satu upaya yang dilakukan melalui misi dagang ke sejumlah negara, termasuk Arab Saudi.

“Salah satunya sebetulnya untuk menampilkan produk-produk unggulan Indonesia yang halal yang bisa penetrasi ke pasar-pasar internasional,” katanya.

Menurutnya, penerapan kewajiban halal perlu dipahami sebagai peluang bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk. Pemerintah berharap informasi mengenai kebijakan tersebut telah tersampaikan kepada para pelaku usaha sebelum pemberlakuannya.

“Harapannya seluruh pelaku usaha sebetulnya sudah terkomunikasikan mengenai wajib halal itu tadi dan akan launching di bulan Oktober,” ucapnya.

Dalam kunjungannya di Kampung Batik Kauman, Dyah juga mendapat informasi bahwa sejumlah produk telah memiliki sertifikasi halal. Hal serupa juga ditemukan di Kampung Batik Laweyan yang memiliki pelaku usaha dengan produk unggulan dan akan mengikuti Trade Expo Indonesia.

Kementerian Perdagangan terus mendorong pelaku usaha memanfaatkan berbagai ajang promosi dan jejaring perdagangan internasional. Melalui kesiapan menghadapi penerapan kewajiban halal, produk lokal diharapkan tidak hanya memperkuat pasar dalam negeri, tetapi juga memiliki peluang lebih besar memasuki pasar global. (Reza)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....