Sebanyak 3.624 Penerima Bansos di Sukoharjo Masuk Data Judol

  • 01 Sep 2026 21:12 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO,ID, Sukoharjo - Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sukoharjo mencatat sebanyak 3.624 penerima bantuan sosial (bansos) dalam data memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online atau Judol.

Angka tersebut diperoleh setelah petugas mencocokkan data penerima bansos dengan identitas yang muncul dalam data aktivitas judol.

Dari jumlah 3.624 penerima bansos Sukoharjo, Kecamatan Grogol mencatat jumlah tertinggi dengan 396 data.

Kepala Dinsos Pemkab Sukoharjo Yunia Wahdiyati meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh penerima dalam data tersebut bermain judol.

“Petugas menemukan sejumlah kasus ketika anggota keluarga atau kerabat memakai identitas penerima bansos untuk mengakses atau menjalankan aktivitas judol. Sehingga hal itu tidak serta merta dari yang bersangkutan, melainkan Dinsos mendapatkan aduan dari kerabat keluarga,” ujar Yunia, Selasa 01 September 2026.

Kepala Dinsos Pemkab Sukoharjo Yunia Wahdiyati juga menilai persoalan bansos dan judol perlu mendapat perhatian serius. Sebab, aktivitasnya dapat memengaruhi kelanjutan bansos.

“Kondisi tersebut semakin penting karena mayoritas penerima dalam data itu berasal dari kelompok lanjut usia atau lansia,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Yunia, Dinsos meminta penerima bansos mengecek kembali seluruh anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan tidak ada anggota keluarga yang memakai identitas atau akses mereka untuk aktivitas judol.

“Dinsos juga memberikan edukasi terutama penerima bansos, untuk melakukan cek ulang. Jika ada yang menyalahgunakan, penerima bansos bisa dihentikan,” ujarnya.

Selain itu, penerima bansos perlu segera melapor kepada Dinsos jika mengetahui pihak lain memakai identitas mereka.

“Laporan tersebut akan sangat membantu petugas melakukan klarifikasi terhadap data yang masuk dalam pencocokan,’ katanya.

Dengan edukasi dan pemutakhiran data, Dinsos berharap penerima bansos Sukoharjo tidak kehilangan hak akibat tindakan pihak lain.

“Karena itu, masyarakat perlu segera melapor jika menemukan penyalahgunaan identitas dalam aktivitas judol,” pungkasnya. (Edwi)

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....