Perwali Sampah Solo Masih Proses Harmonisasi, Sosialisasi Awal Tetap Jalan

  • 01 Sep 2026 13:56 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta masih menunggu proses harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota atau Perwali terkait pengelolaan sampah di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Meski Perwali belum rampung, sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat tetap terus dilakukan untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta, Herwin Tri Nugroho, mengatakan penyusunan Perwali harus melalui tahapan harmonisasi di tingkat provinsi. Saat ini, rancangan regulasi tersebut masih berada dalam proses tersebut.

“Kalau yang Perwali masih harmonisasi di provinsi. Sekarang kita dalam menyusun peraturan wali kota harus ada proses harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Tengah,” kata Herwin, Selasa 1 September 2026.

Herwin mengatakan Pemkot Surakarta berharap proses penyusunan Perwali dapat segera selesai. Namun, upaya sosialisasi kepada masyarakat tetap dijalankan tanpa harus menunggu regulasi tersebut ditetapkan.

“Kita berharap secepatnya. Meskipun tanpa menunggu Perwali selesai pun, kita lakukan sosialisasi awal yang sifatnya dasar hukumnya sudah jelas, baik itu di undang-undang, peraturan pemerintah maupun di Perda,” ujarnya.

Menurut Herwin, sosialisasi dilakukan untuk mendorong masyarakat melakukan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA Putri Cempo.

Ia menjelaskan kondisi TPA Putri Cempo saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas. Karena itu, Pemkot Surakarta melakukan pembatasan, pemilahan, pengolahan, dan pengurangan sampah secara terstruktur dan terukur.

“Bagaimanapun juga kondisinya sudah overload dan over capacity. Manakala overload dan over capacity ini tidak kita lakukan penanganan, dampak ikutannya nanti bisa jadi lebih tidak kita inginkan,” ucap Herwin.

Pemkot Surakarta, lanjut Herwin, terus mendorong Gerakan Warga Solo Pilah Olah Sampah (Gaspol). Sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri maupun komunal di tingkat RT, RW, dan kelurahan.

Kebijakan pengurangan sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo juga berkaitan dengan upaya pemerintah menindaklanjuti sanksi administratif terkait praktik open dumping. Pemkot Surakarta saat ini melakukan pentahapan menuju sistem pengelolaan TPA controlled landfill.

Herwin menambahkan, pengurangan sampah dari hulu diharapkan dapat berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola TPA Putri Cempo. Pemerintah juga akan terus mencari solusi atas dampak kebijakan tersebut, termasuk bagi pemulung yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sampah yang masuk ke TPA. (Reza)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....