Polisi Amankan Pemuda Diduga Coba Curi Rumah di Jebres
- 28 Agt 2026 23:51 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Seorang pemuda berinisial AM (20), warga Ampel, Boyolali, diamankan Polresta Surakarta setelah diduga melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah di kawasan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jumat 28 Agustus 2026 dini hari.
Pemuda tersebut sebelumnya diamankan warga setelah diketahui berada di dalam rumah milik Pratama (29). Petugas piket fungsi Polresta Surakarta kemudian mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai peristiwa tersebut.
Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani membenarkan kejadian tersebut. Polisi mengamankan satu buah gembok pintu rumah sebagai barang bukti dalam penanganan peristiwa itu.
"Benar, piket fungsi Polresta Surakarta mendatangi lokasi setelah mendapat informasi adanya seorang pemuda yang diamankan warga karena diduga melakukan percobaan pencurian," kata Lingga.
Peristiwa bermula ketika korban bersama saksi bernama Niken pulang dari rumah mertua. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan gelap dan gembok pintu sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk memeriksa keadaan. Saat berada di dalam rumah, korban melihat seorang pemuda berlari dari arah dapur menuju kamar.
Pemuda tersebut kemudian bersembunyi di dalam selimut di kamar korban dalam kondisi tanpa busana. Korban yang mengetahui keberadaan pemuda itu lantas meminta pertolongan warga.
Saat hendak diamankan, pemuda tersebut disebut mengamuk dan memecahkan cermin di dalam rumah. Warga bersama saksi kemudian berhasil mengamankan yang bersangkutan hingga petugas kepolisian tiba di lokasi.
Polisi mendapati kondisi kamar korban dalam keadaan berantakan. Tas milik istri korban juga ditemukan dalam kondisi sudah dibongkar, sementara jumlah kerugian akibat kejadian tersebut masih belum diketahui.
Selain itu, ditemukan kotoran yang diduga milik pemuda tersebut di dalam kamar. Polisi juga menduga yang bersangkutan berada dalam pengaruh obat saat kejadian.
Saat diamankan, AM mengalami luka pada bagian kepala. Petugas kemudian membawanya ke Poliklinik Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan pengobatan sebelum dibawa ke Mapolresta Surakarta.
Dalam perkembangan penanganan, Polresta Surakarta berkoordinasi dengan Polsek Ampel, Polres Boyolali, dan pihak keluarga AM. Dari hasil koordinasi, diketahui AM sedang menjalani proses pemulihan depresi setelah ibunya meninggal dunia.
Dua hari sebelum kejadian, AM diketahui meninggalkan rumah. Pihak keluarga kemudian berencana datang ke Polresta Surakarta untuk menjemput AM dan melakukan mediasi dengan korban.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
"Masyarakat kami imbau untuk tidak main hakim sendiri. Apabila mengetahui atau mengalami suatu tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Catur.
Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk Call Center 110, apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Kecepatan informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam memberikan respons dan melakukan penanganan di lapangan," katanya. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....