Terduga Pencuri Motor di Kadipiro Ditangkap usai Dikejar Warga
- 25 Agt 2026 16:24 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kadipiro, Solo berinisial MF (49), warga Kudus, diamankan Polresta Surakarta setelah sempat dikejar warga hingga wilayah Kabupaten Karanganyar, Selasa, 25 Agustus 2026.
Terduga pelaku diduga berusaha mencuri sepeda motor Honda Supra X milik Agus (42), warga Ngemplak, Boyolali, di sebuah toko sembako di wilayah Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 03.04 WIB.
Kasi Humas Polresta Surakarta, AKP Lingga Ramadhani, mengatakan petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Benar, kami menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kadipiro. Petugas kemudian segera menindaklanjuti laporan tersebut," kata Lingga.
Kejadian bermula ketika seorang saksi bernama Amin selesai melakukan pekerjaan memplester atau menghaluskan dinding di lokasi tersebut. Sekitar pukul 02.30 WIB, Amin masuk ke rumah untuk beristirahat.
Sekitar 30 menit kemudian, Amin mendengar suara mencurigakan dari luar rumah. Ia mendengar suara sepeda motor Honda Supra yang diduga sedang diutak-atik.
Saat keluar untuk memastikan, Amin melihat dua orang yang diduga hendak melakukan pencurian. MF disebut sedang mengutak-atik sepeda motor Honda Supra X milik korban, sementara seorang lainnya menunggu di atas sepeda motor Yamaha Mio M3.
Mengetahui kedatangan Amin, pengendara Yamaha Mio M3 langsung melarikan diri. Sementara MF berusaha kabur menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik korban.
Amin kemudian mengejar terduga pelaku hingga Jalan Solo-Purwodadi Kilometer 6, Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi tersebut, MF berhasil dihentikan dan diamankan warga.
"Setelah petugas menerima laporan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Lingga.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Supra X nomor polisi AD 4968 QW, satu buah kunci T, kunci pas atau ring, sejumlah mata kunci dan peralatan bengkel kecil, tas selempang, kain penutup wajah, serta helm.
Secara terpisah, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan.
"Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan membutuhkan respons kepolisian," kata Catur.
Kapolresta menambahkan, informasi cepat dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan penanganan di lapangan. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....