Motor Honda Vario Digelapkan, Polisi Tangkap Pelaku di Tulungagung
- 25 Agt 2026 05:16 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Wonogiri - Upaya polisi mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Honda Vario berujung pada penangkapan seorang pria berinisial WRC (39) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku diamankan setelah kendaraan milik warga Kecamatan Purwantoro tersebut diduga digadaikan tanpa seizin pemilik.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Distrik Purwantoro menangkap WRC di wilayah Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Kamis 20 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi sekaligus mengamankan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi AD-4328-AVG.
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial N (48), warga Kecamatan Purwantoro, meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku sekitar Februari 2026. Kendaraan itu dipinjam dengan alasan untuk menunjang aktivitas transportasi antara Tulungagung dan Purwantoro.
Namun, memasuki pertengahan Maret 2026, korban mengetahui kendaraan tersebut tidak lagi digunakan sesuai alasan awal peminjaman. Saat ditanyakan, pelaku justru mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain.
“Pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik dengan nilai sekitar Rp6,5 juta,” kata Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., Kamis 20 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin 16 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di wilayah Desa/Kelurahan Kenteng, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Purwantoro pada 10 Juli 2026.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Distrik Purwantoro. Petugas menelusuri keberadaan pelaku sekaligus kendaraan yang menjadi objek perkara.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Petugas kemudian bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankan WRC pada Kamis dini hari.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sepeda motor Honda Vario yang dilaporkan digelapkan. Sejumlah dokumen juga diamankan sebagai barang bukti, di antaranya dua lembar STNK atas nama korban, surat pernyataan yang dibuat pelaku tertanggal 22 Juni 2026, serta dokumen keterangan koperasi terkait BPKB kendaraan.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bersama-sama hingga petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di wilayah Jawa Timur,” kata AKP Anom.
Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Anom mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan kendaraan maupun barang berharga. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya persoalan hukum serupa.
“Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain,” ucapnya.
Atas perbuatannya, WRC diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta. (Ril/Ase)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....